Thursday 30 May 2013

Tips Menjadi Pecatur Tangguh

Diposting oleh satriaramdhana on May 30, 2013

Untuk menjadi pecatur tangguh berikut ada beberapa tips, kalau anda bisa memahami jurus-jurus dibawah ini, maka anda sudah mulai tinggal landas untuk menjadi pemain catur tangguh/kuat, cara mempergunakan jurus ini, pertama : baca, pahami dan simpan di dalam dada/hati, ingat harus sampai “hafal”, kedua : sewaktu berada di muka papan (wood chess) catur, keluarkan jurus-jurus itu, gampangkan !!

10 tips yang harus dilakukan :

1. Kuasai pusat, dalam hal ini wood chess
2. Jalankan kuda sebelum gajah
3. Jalankan gajah sebelum benteng
4. Jalankan benteng sebelum menteri
5. Rokade cepat
6. Lindungi buah
7. Serang petak pada papan catur yang sama dengan banyak buah
8. Ciptakan penyergapan bila mungkin
9. Ciptakan pengikatan bila mungkin
10.Kembangkan strategi pada setiap langkah

10 Larangan yang harus dihindarkan

1. Jangan jalankan buah lebih dari 1x dalam pembukaan pada chess board
2. Jangan memberikan sekak terlalu cepat
3. Jangan ciptakan bidak tumpuk
4. Jangan ciptakan bidak terpencil (isolasi)
5. Jangan biarkan lawan menciptakan bidak bebas
6. Jangan tutup jalan gajah dengan bidak
7. Jangan cepat makan buah yang terikat, kalau masih bisa mempertahankan ikatan
8. Jangan jalankan bidak dimuka raja yang sudah rokade
9. Jangan lakukan strategi yang tidak dimengerti
10. Jangan main terlalu tegang


www.sejutatips.com

Kegunaan, Manfaat Dan Khasiat Air Putih

Khasiat Air Putih Bagi Kesehatan dan Kecantikan. 60 persen tubuh manusia terdiri dari air. Kualitas air yang dikonsumsi seseorang sangat berpengaruh pada kualitas kesehatannya. Oleh sebab itu perhatikan betul kualitas air yang akan kita minum.
Idealnya kita mengkonsumsi air 2 – 4 liter air per hari. Tergantung berat badan, aktifitas, kondisi tubuh, cuaca dan sebagainya. Kekurangan air menyebabkan kita dehidrasi. Dalam hal ini berlaku hukum lebih banyak lebih baik agar metabolisme tubuh berjalan dengan baik. Apalagi bagi yang yang sedang sakit.
Sejarah terapi air untuk pengobatan ada sejak keberadaan manusia pertama. Digunakan dengan bacaan do’a ataupun mantra, dicampur dengan ramuan-ramuan tertentu. Ada juga yang keluar dari suatu tempat tertentu dipercaya mmemiliki khasiat tertentu seperti air Zam-Zam dsb.


    kunyit putih, kegunaan air, brownies kukus untuk diabetes, Manfaat dan kegunaan air putih untuk kesehatan

Kegunaan, Manfaat Dan Khasiat Asma’ul Husna


Asmaul Husna adalah KeyWord Hidup Kita. Asma’ul Husna secara harfiah terdiri dari dua kata,yaitu asma  artinya nama dan husna artinya baik atau indah. Jadi Asmaul Husna berarti nama-nama yang baik atau nama-nama yang indah.
“ Hanya milik Alloh Asma’ul Husna, maka bermohonlah kepada Nya dengan menyebut asma’ul husna itu dan tinggalkan orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (Surat Al A’rof ayat 180 ).
Wujud Alloh itu menurut persangkaan hambanya. Artinya, wujud pemberian Alloh itu sesuai dengan apa yang ada dihati hambanya. Do’a- doa atau hajat-hajat anda  adalah semua yang ada dihati  anda. Alloh telah berjanji, “ berdoalah atau mintalah pasti aku kabulkan”. Jadi pengertiannya Alloh selalu mengabulkan do’a-do’a yang ada dihati anda bukan yang keluar dari bibir arau lidah anda. Itulah Sunatulloh. Dan janji Alloh itu pasti benar.!
Astagfirlloh…! Sering kita mendengar keluhan orang, bahwa doa-doanya belum atau tidak  dikabulkan oleh Alloh. Do’a yang mana? Boleh jadi bibir anda memohon kepada Alloh rejeki yang banyak tapi sebaliknya  hati anda mengatakan bahwa anda sudah miskin dari sononya, atau hati anda merasakan takut miskin yang sangat,  sehingga tanpa anda sadari hati anda lebih focus pada  perasaan miskin  bukan pada perasaan kaya. Perasaan kaya ini didapatkan melalui syukur. Dengan syukur maka Alloh akan menambahkan nikmatnya pada kita.
Atau dengan penjelasan yang lebih ilmiah, Hati atau perasaan itu memiliki gaya gravitasi. Ia akan menarik apapun yang sesuai  dengan sifatnya. Apabila hati anda kecewa, sedih, gelisah, marah, maka berarti  anda menarik atau mengundang hal-hal yang sejenis itu untuk datang pada anda. Atau dengan kata lain yang terjadi pada anda adalah hal-hal yang mengecewakan, menyedihkan, menggelisahkan dan hal-hal yang membuat anda selalu marah.
Apa hubungannya dengan Asma’ul Husna? Asma’ul Husna sebagai Keyword dalam kehidupan kita, sangat signifikan mempengaruhi kualitas hidup anda. Dengan melafadzkan Asma’ul husna  dalam hati  atau mendzikirkan Nya berarti  anda telah berdoa  sesuai dengan  nama Asma Nya. Misalnya bagi anda yang sedang menuntut ilmu sebagai siswa atau mahasiswa dianjurkan memperbanyak dzikir “ya Aliyy” (yang maha tinggi martabatnya), dengan demikian derajat anda akan ditinggikan oleh Alloh dengan ilmu yang anda dapatkan dan anda akan mendapatkan ilmu yang manfaat dan barokah.
Bagi anda yang sedang mengalami masa-masa sulit dalam usaha atau kerja untuk mencari rejeki dianjurkan mendzikirkan  “ ya Fattahu ya Rozzaq “. Ya Fattah artinya yang maha pembuka, ya Rozzaq artinya yang maha pemberi rejeki. Bagi yang sedang terlilit hutang diajarkan untuk mendzikirkan “ Ya Ghoniyyu Ya Basit.” Ghoniyy berarti maha kaya raya, Basit berarti maha pelapang hidup.
Dalam mempelajari ilmu-ilmu bela diri juga bisa menggunakan Asma’ul Husna. Yang biasa dipakai misalnya Ya Qowiyyu Ya matin artinya yang Yang memiliki kekuatan dan yang maha memiliki kekuatan.”  Ya Qohhar Ya Jabbar “ artinya yang maha menundukkan dan yang maha pemaksa.
“ Katakanlah, serulah Alloh atau serulah Ar Rohman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asma’ul husna (nama-nama yang baik)……” (Surat  Al Isro’ ayat 110).
Diriwayatkan oleh Abu Hanifah r.a. bahwa Rosululloh bersabda, “ Sesungguhnya Alloh mempunyai 99nama, yaitu seratus kurang satu. Siapa yang menghafalnya akan masuk syurga.”
ASMA’UL HUSNA tersebut adalah:
  1. 1.       Allah
    2. Ar-Rahman – Maha Pemurah
    3. Ar-Rahim – Maha Penyayang
    4. Al-Malik – Maha Merajai/Pemerintah
    5. Al-Quddus – Maha Suci
    6. As-Salam – Maha Penyelamat
    7. Al-Mu’min – Maha Pengaman
    8. Al-Muhaymin – Maha Pelindung/Penjaga
    9. Al-^Aziz – Maha Mulia/Perkasa
    10. Al-Jabbar – Maha Pemaksa
    11. Al-Mutakabbir – Maha Besar
    12. Al-Khaliq – Maha Pencipta
    13. Al-Bari’ – Maha Perancang
    14. Al-Musawwir – Maha Menjadikan Rupa Bentuk
    15. Al-Ghaffar – Maha Pengampun
    16. Al-Qahhar – Maha Menundukkan
    17. Al-Wahhab – Maha Pemberi
    18. Ar-Razzaq – Maha Pemberi Rezeki
    19. Al-Fattah – Maha Pembuka
    20. Al-^Alim – Maha Mengetahui
    21. Al-Qabid – Maha Penyempit Hidup
    22. Al-Basit – Maha Pelapang Hidup
    23. Al-Khafid – Maha Penghina
    24. Ar-Rafi^ – Maha Tinggi
    25. Al-Mu^iz – Maha Pemberi Kemuliaan/Kemenangan
    26. Al-Muthil – Maha Merendahkan
    27. As-Sami^ – Maha Mendengar
    28. Al-Basir – Maha Melihat
    29. Al-Hakam – Ma! ha Menghukum
    30. Al-^Adl – Maha Adil
    31. Al-Latif – Maha Halusi
    32. Al-Khabir – Maha Waspada
    33. Al-Halim – Maha Penyantun
    34. Al-^Azim – Maha Agong
    35. Al-Ghafur – Maha Pengampun
    36. Ash-Shakur – Maha Pengampun
    37. Al-^Aliyy – Maha Tinggi Martabat-Nya
    38. Al-Kabir – Maha Besar
    39. Al-Hafiz – Maha Pelindung
    40. Al-Muqit – Maha Pemberi Keperluan
    41. Al-Hasib – Maha Mencukupi
    42. Aj-Jalil – Maha Luhur
    43. Al-Karim – Maha Mulia
    44. Ar-Raqib – Maha Pengawas
    45. Al-Mujib – Maha Mengabulkan
    46. Al-Wasi^ – Maha Luas Pemberian-Nya
    47. Al-Hakim – Maha Bijaksana
    48. Al-Wadud – Maha Pencinta
    49. Al-Majid – Maha Mulia
    50. Al-Ba^ith – Maha Membangkitkan
    51. Ash-Shahid – Maha Menyaksikan
    52. Al-Haqq – Maha Benar
    53. Al-Wakil – Maha Berserah
    54. Al-Qawiyy – Maha Memiliki Kekuatan
    55. Al-Matin – Maha Sempurna Kekuatan-Nya
    56. Al-Waliyy – Maha Melinuingi
    57. Al-Hamid – Maha Terpuji
    58. Al-Muhsi – Maha Menghitung
    59. Al-Mubdi’ – Maha Memulai/Pemula
    60. Al-Mu^id – Maha Mengembalikan
    61. Al-Muhyi – Maha Menghidupkan
    62. Al-Mumit – Maha Mematikan
    63. Al-Hayy – Maha Hidup
    64. Al-Qayyum – Maha Berdiri Dengan Sendiri-Nya
    65. Al-Wajid – Maha Menemukan
    66. Al-Majid – Maha Mulia
    67. Al-Wahid – Maha Esa
    68. As-Samad – Maha Diminta
    69. Al-Qadir – Maha Kuasa
    70. Al-Muqtadir – Maha Menentukan
    71. Al-Muqaddim – Maha Mendahulukan
    72. Al-Mu’akhkhir – Maha Melambat-lambatkan
    73. Al-’Awwal – Maha Pemulaan
    74. Al-’Akhir – Maha Penghabisan
    75. Az-Zahir – Maha Menyatakan
    76. Al-Batin – Maha Tersembunyi
    77. Al-Wali – Maha Menguasai Urusan
    78. Al-Muta^ali – Maha Suci/Tinggi
    79. Al-Barr – Maha Bagus (Sumber Segala Kelebihan)
    80. At-Tawwab – Maha Penerima Taubat
    81. Al-Muntaqim – Maha Penyiksa
    82. Al-^Afuww – Maha Pemaaf
    83. Ar-Ra’uf – Maha Mengasihi
    84. Malik Al-Mulk – Maha Pemilik Kekuasaan
    85. Thul-Jalali wal-Ikra! m – Maha Pemilik Keagungan dan Kemuliaan
    86. Al-Muqsit – Maha Mengadili
    87. Aj-Jami^ – Maha Mengumpulkan
    88. Al-Ghaniyy – Maha Kaya Raya
    89. Al-Mughni – Maha Penberi Kekayaan
    90. Al-Mani^ – Maha Membela/Menolak
    91. Ad-Darr – Maha Pembuat Bahaya
    92. An-Nafi^ – Maha Pemberi Manfaat
    93. An-Nur – Maha Pemberi Cahaya
    94. Al-Hadi – Maha Pemberi Petunjuk
    95. Al-Badi^ – Maha Indah/Tiada Bandingan
    96. Al-Baqi – Maha Kekal
    97. Al-Warith – Maha Membahagi/Mewarisi
    98. Ar-Rashid – Maha Pandai/Bijaksana
    99. As-Sabur – Maha Penyabar

Semoga Bermanfaat!!!
    asmaul husna, asmaul husna beserta artinya, asmaul husna dan artinya dan manfaatnya, asmaul husna dan manfaatnya, ASMAULHUSNA, asma ul husna, asmaul husnah, gambar asmaul husna, khasiat asmaul husna dan artinya, khasiat asmaul husna

Aurat Wanita Muslimah Menurut Syarak


Pembahasan tentang masalah aurat wanita Islam tidak pernah sunyi dari diperkatakan. Malangnya, apa yang mendukacitakan adalah sering kali penjelasan tentangnya tidak berlandaskan nas yang sahih sebaliknya hanyalah takwilan yang dilatari hawa nafsu serta kebencian kepada sumber yang qat’ie. Sebahagian kaum Muslimah yang telah dirasuk pemikiran kufur turut mempertikaikan kewajaran pemakaian tudung yang juga dipanggil ‘hijab’ dengan menganggap menutup kepala sebagai menutup akal. Contoh golongan ini adalah seperti Pengurus Program Sisters In Islam (SIS), Norhayati Kaprawi dalam sesi dialog Islam Liberal di Hotel Selesa, Pasir Gudang yang berkata bahawa pakaian taqwa itu lebih baik dari menutup aurat. 


Ada juga yang beranggapan menutup aurat adalah penyebab kemunduran umat Islam. Ahmad Reda yang merupakan penyeru agar ditumbangkan sistem pemerintahan Islam di Turki menganggap bahawa selagi lelaki dan wanita Turki tidak bercampur bebas dan membuka hijabnya maka tiada kedaulatan undang-undang dan kebebasan di Turki [Rujuk al-Ittijah al-Wataniah fi al-Adab al-Mu’sir, Jil. 2, ms273). Manakala Taha Husin dari Mesir menyatakan dalam bukunya ‘Mustaqbal al-Thaqafah fi Misr’: “Kita mesti mengikut jejak langkah orang-orang Eropah dan cara mereka. Kita mesti menjadi sekutu mereka dan rakan kongsi dalam ketamadunan, sama ada yang baik atau yang buruk, sama ada yang manis atau yang pahit, sama ada yang disukai atau yang dicaci.” Baginya menutup aurat perlu ditentang kerana ianya berbeza dengan Barat. Dr. ‘Imad ‘Abd Hamid An-Najar dalam Jaridah al-Akhbar pula menyatakan: “Adapun mengenai hijab dan percampuran antara wanita dan lelaki dalam kehidupan harian, ini adalah perkara yang boleh ditentukan oleh sesebuah masyarakat berdasarkan keadaannya. Bagi setiap masyarakat ada pakaian dan cara-cara yang memudahkan individunya. Apa yang disebut di dalam al-Qur’an mengenai hijab adalah khusus untuk isteri-isteri Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam. Hukum-hakam ini bukanlah semestinya berkaitan dengan seluruh wanita.”

Demikianlah di antara sebahagian penentangan-penentangan terhadap hukum Allah yang ditunjukkan oleh kumpulan atau individu yang sudah teracun oleh pemikiran kufur Barat. Di samping itu, masih terdapat ramai juga wanita Muslim yang masih tidak tahu, tidak faham atau salah faham dengan cara-cara menutup aurat secara syar’ie di dalam kehidupan mereka. Justeru, mereka terjatuh di dalam dosa dan keharaman. Justeru, hukum menutup aurat ke atas Muslimah ini mestilah diperhatikan betul-betul agar kita tidak terjerumus ke dalam kesesatan dan dosa.

Dalil-dalil tentang Aurat Wanita
(i) Batasan aurat wanita 
Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Leher dan rambutnya adalah aurat di hadapan lelaki ajnabi (bukan mahram) walaupun sehelai. Pendek kata, dari hujung rambut sampai hujung kaki kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya.” [TMQ An-Nur (24):31].

Yang di maksud “wa laa yubdiina ziinatahunnaa” (janganlah mereka menampakkan perhiasannya), adalah "wa laa yubdiina mahalla ziinatahinnaa", maksudnya janganlah mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan. [Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur`an, Juz III hal.316].

Selanjutnya, kalimah “illa maa zhahara minhaa” [kecuali yang (biasa) nampak darinya], ini bermaksud, ada anggota tubuh yang boleh dinampakkan iaitu wajah dan kedua telapak tangan. Demikianlah pendapat sebahagian sahabat, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan juga Aisyah [Al-Albani, 2001:66].

Ibnu Jarir Ath-Thabari (wafat 310H) menjelaskan dalam kitab tafsirnya, Jami Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur`an Juz XVIII ms 84, mengenai apa yang di maksud “kecuali yang (biasa) nampak darinya (illaa maa zhahara minha)”, katanya, pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan bahawa, yang dimaksudkan (dalam ayat di atas) adalah wajah dan dua telapak tangan.

Pendapat yang sama dinyatakan Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jamia li Ahkam Al-Qur’an, Juz XII hal. 229 [Al-Albani, 2001:50 & 57]. Jadi, apa yang biasa nampak darinya adalah wajah dan dua telapak tangan sebab kedua anggota tubuh inilah yang biasa nampak dari kalangan Muslimah di hadapan Nabi Sallalahu alaihi wa Sallam sedangkan baginda mendiamkannya. Kedua anggota tubuh ini pula yang nampak dalam ibadah-ibadah seperti haji dan solat dan biasa terlihat di masa Rasulullah iaitu di masa masih turunnya ayat Al Qur`an [An-Nabhani, 1990:45].

Dalil lain yang menunjukkan bahawasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan ialah sabda Rasulullah  kepada Asma’ binti Abu Bakar,

Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidh) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.” [HR Abu Dawud]

(ii) Aurat Wanita dalam Hayaatul ‘Am (Kehidupan Umum/Public Life) 
Yang dimaksudkan dengan hayaatul ‘am adalah keadaan di mana wanita itu berada di luar dari kawasan rumahnya di mana mereka bercampur dengan masyarakat. Pakaian wanita dalam kehidupan umum iaitu di luar rumahnya terdiri dari dua jenis iaitu

(a) libas asfal (baju bawah) yang disebut dengan jilbab, dan
(b) libas ‘ala (baju atas) iaitu khimar (tudung).

Dengan dua pakaian inilah seseorang wanita itu boleh berada dalam kehidupan umum seperti di jalanan, di pasar-pasar, pasar raya, kampus, taman-taman, dewan orang ramai dan seumpamanya. Dalil wajib memakai jilbab bagi wanita adalah berdasarkan firman Allah,

Wahai Nabi! katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.” [TMQ Al-Ahzab (33):59].

Oleh sebab Al-Quran adalah berbahasa Arab, dan perkataan “jilbab” itu adalah perkataan Arab, maka kita hendaklah memahami apakah yang dimaksudkan “jilbab” di dalam bahasa Arab. Dengan kata lain, kita hendaklah memahami dan mengikuti apakah yang orang Arab faham bila disebut jilbab. Maka inilah pakaian yang diperintahkan oleh Allah kepada perempuan. Di samping itu, perincian tentang pakaian ini telah pun dijelaskan di dalam banyak hadis sahih yang wajib diikuti oleh setiap orang.

Jadi, apakah makna jilbab itu? Selain dari melihat sendiri kepada nas-nas hadis tentang pakaian yang dipakai Muslimah semasa zaman Rasulullah, kita juga boleh merujuk kepada banyak kamus Arab untuk mengetahui makna “jilbab”. Dalam kitab Al-Mu’jam Al-Wasith karya Dr. Ibrahim Anis [Kaherah: Darul Maarif ms 128], jilbab diertikan sebagai ats-tsaubul musytamil ala al-jasadi kullihi (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau ma fauqa ats-tsiyab kal milhafah (pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian rumah, seperti milhafah (seperti jubah), atau al-mula’ah asy-tamilu biha al-mar’ah (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita).

Berdasarkan pengertian ini, jelaslah bahawa yang diwajibkan ke atas wanita adalah mengenakan pakaian yang satu (sekeping) yang lurus dari atas hinggalah ke bawah, yakni hingga ke mata kaki. Maksud milhafah/mula’ah (Arab) adalah pakaian yang dikenakan sebagai pakaian luar [di dalamnya masih ada pakaian dalam (pakaian rumah) atau pakaian sehari-hari tetapi bukan hanya coli dan seluar dalam] lalu diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua mata kakinya. Untuk pakaian atas, wanita disyariatkan/diwajibkan memakai “khimar” iaitu tudung atau apa sahaja bahan/kain yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan lubang leher baju di dada.

Dalil mengenai wajibnya mengenakan pakaian bahagian atas (khimar/tudung) adalah Firman Allah,

Hendaklah mereka menutupkan kain tudung ke dada mereka” [TMQ An-Nur (24):31].

Pakaian jenis ini (jilbab dan khimar) wajib dipakai oleh seorang Muslimah (yang telah baligh) apabila hendak keluar menuju ke pasar-pasar atau berjalan melalui jalanan umum. Setelah memakai kedua jenis pakaian ini (jilbab dan khimar) maka barulah dibolehkan baginya keluar dari rumahnya menuju ke kehidupan am tanpa sebarang dosa. Jika tidak, maka dia tidak boleh (haram) keluar dari rumah kerana perintah yang menyangkut kedua jenis pakaian ini datang dalam bentuk yang umum, dan tetap dalam keumumannya dalam semua keadaan. Mana-mana wanita yang telah baligh dan melanggar ketetapan Allah ini, maka berdosalah mereka dan layak mendapat seksa Allah di akhirat nanti.

(iii) Pakaian wanita dalam Hayatul Khassah (Kehidupan Khusus/private life) Yang dimaksudkan dengan hayatul khassah adalah keadaan di mana seseorang wanita itu menjalani kehidupannya di rumahnya bersama dengan anggota keluarganya yang lain.

Adapun cara seorang Muslimah menutupi auratnya di hadapan lelaki ajnabi dalam kehidupan khusus seperti di rumahnya atau di dalam kenderaan peribadi, syarak tidak menentukan bentuk/fesyen pakaian tertentu tetapi membiarkan secara mutlak tanpa menentukannya dan cukup dengan mencantumkan lafaz dalam firman-Nya,

wa laa yubdiina” (“dan janganlah mereka menampakkan”) [Surah An-Nur:31]

atau sabda Nabi,

lam yashluh an yura minha” (“tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya”) [HR Abu Dawud].

Jadi, pakaian yang menutupi seluruh auratnya kecuali wajah dan telapak tangan dianggap sudah menutupi, walau bagaimana pun bentuknya. Tetapi ia adalah tertakluk kepada hukum tabarruj (sila lihat perbincangan di bawah).

Berdasarkan hal ini maka setiap bentuk dan jenis pakaian yang dapat menutupi aurat iaitu yang tidak menampakkan aurat dianggap sebagai penutup bagi aurat secara syar'i, tanpa melihat lagi bentuk, jenis, atau fesyennya. Namun demikian syara' telah mensyaratkan dalam berpakaian agar pakaian yang dikenakan dapat menutupi kulit. Jadi pakaian wajib dapat menutupi kulit sehingga warna kulitnya tidak diketahui. Jika tidak demikian, maka tidak dikatakan menutup aurat. Oleh kerana itu apabila kain penutup itu tipis/transparent sehingga nampak warna kulitnya dan dapat diketahui sama ada kulitnya berwarna merah atau coklat, maka kain penutup seperti ini tidak boleh dijadikan penutup aurat dan haram hukum memakainya.

(iv) Wajib memakai tsaub, di samping jilbab

Tsaub ialah ‘pakaian di rumah’ iaitu pakaian yang dipakai oleh wanita di hadapan mahramnya semasa berada dalam hayatul khassah (kehidupan khusus) tatkala tiada lelaki ajnabi (lelaki asing) di dalamnya. Dalil mengapa wajib mengenakan tsaub di dalam jilbab ialah berdasarkan firman Allah,

Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haidh dan mengandung) yang tiada ingin berkahwin (lagi) tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (tsiyab) mereka, dengan tidak bertujuan mendedahkan perhiasan mereka” [TMQ An-Nur (24):60].

Ayat ini membenarkan wanita yang telah putus haid dan tiada keinginan berkahwin menanggalkan atau melepaskan pakaian (tsaub). Ini bermakna, jika tiada ‘pakaian’ di dalam jilbab, bermakna wanita yang telah putus haid berkenaan akan berbogel, walhal berbogel tidak dibolehkan. Justeru, tsaub adalah ‘pakaian dalam’ (pakaian rumah) yang wajib dipakai oleh Muslimah di samping jilbab (pakaian luar) di dalam hayatul am atau di dalam hayatul khas tatkala ada lelaki ajnabi. [Rujuk Imam Muhammad Abu Zahrah dalam kitab Usulul Fiqh:164-147, Abdul Wahab Khallaf kitab Ilmu Usul Fiqh:143-153 dan Sheikh Taqiuddin an-Nabhani dalam kitab As-Syahsiyyah Al-Islamiyyah Juz. 3:178-179].

Larangan Bertabarruj 
Adapun dalil tentang larangan bertabarruj adalah juga dari Surah An-Nur (24):60 iaitu Firman Allah,

Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti [dari haid dan mengandung] yang tiada ingin kawin [lagi], tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak [bermaksud] menampakkan perhiasan (tabaruj), dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. [TMQ An Nur(24):60]

Mafhum muwafaqah (yang disepakati) dari ayat ini adalah jika perempuan tua yang telah putus haid haram menampakkan perhiasan iaitu bertabarruj, apatah lagi perempuan yang masih muda, belum putus haid dan berkeinginan berumahtangga, tentulah lebih lagi. Dalil lain ialah

Dan hendaklah kamu tetap di rumah kamu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliah.” [TMQ Al-Ahzab (33):33]

Dan Hadis Rasulullah  riwayat dari Bazzar dan At-Termizi menjelaskan,

Sesungguhnya wanita itu adalah aurat, setiap kali mereka keluar, syaitan akan memperhatikannya.”

Abul A’la al Maududi berkata:

“Jika kalimat tabarruj dipergunakan kepada kaum wanita, ia bermakna-

(i) wanita yang menunjukkan kecantikan wajahnya, daya tarik tubuhnya kepada lelaki asing (yang bukan mahramnya);

(ii) wanita yang mendedahkan kecantikan pakaian dan perhiasannya kepada lelaki asing; dan memperlihatkan dirinya, make-upnya, gerak-gerinya dan kemegahannya. Selain memastikan pakaiannya tidak nipis, jarang, longgar, tidak memakai perhiasan yang menarik perhatian lelaki ajnabi, tidak menyerupai pakaian lelaki atau orang kafir/musyrik, pakaiannya yang bukan melambangkan kemegahan, dia juga tidak boleh tampil dengan haruman semerbak. "Sesiapa jua wanita yang memakai minyak wangi kemudian melintasi khalayak ramai dengan tujuan dihidu bau yang dipakainya, maka dia dikira berzina” [hadis dari Abu Musa al-Asy’ari].

Khatimah
Sesungguhnya aurat wanita Islam bukanlah hanya tudung semata-mata sebagaimana yang difahami oleh sebahagian umat Islam sebaliknya apa yang paling penting ialah setiap Muslimah mestilah memahami batasan aurat dalam hayatul khassah (kehidupan khusus) dan hayatul am (kehidupan umum) menurut syarak selain menyedari keharaman bertabarruj atas semua wanita sama ada belum atau telah putus haid. Menutup aurat juga hendaklah didasari dengan iman dan taqwa iaitu mengharapkan keredhaan Allah semata-mata, bukan atas dasar hak asasi atau rutin harian. Memetik kata-kata Sheikh Ali Thantawi:

"Terdapat perbezaan yang besar antara seorang yang terjaga lewat pagi kemudian terus bergegas untuk keluar bekerja. Disebabkan kesibukan menjalankan tugas, beliau tidak berkesempatan untuk makan dan minum sehingga tibanya waktu malam, sementara seorang yang lain yang turut mengalami keadaan berlapar dan dahaga tetapi telah berniat untuk berpuasa, telah mendapat pahala daripada amalannya disebabkan niatnya, sementara orang yang pertama tidak memperoleh apa-apa sedangkan dia turut berlapar dan dahaga. Begitulah keadaannya dengan amalan-amalan kebiasaan yang lain, bilamana diniatkan untuk mendapatkan keredhaan Allah Subhanahu wa Taala akan memperolehi pahala dari Nya, sebaliknya jika dilakukan sebagai rutin hidup, dia tidak akan memperoleh apa-apa".

Wallahu ‘alam bi sawab.





PDFPrintE-mail
Selasa, 24 Mac 2009 14:34

Islam Menjaga dan Memuliakan Wanita



Di antara stigma negatif yang dialamatkan oleh Barat terhadap ajaran Islam adalah, bahwa Islam tidak menghargai kedudukan wanita, memasung kebebasannya, tidak adil dan menjadikannya sebagai manusia kelas dua yang terkungkung dalam penguasaan kaum laki-laki serta hidup dalam kehinaan. Wanita Islam pun dicitrakan sebagai wanita terbelakang dan tersisihkan dari dinamika kehidupan tanpa peran nyata di masyarakat. Oleh karena itu, mereka menganggap, bahwa Islam adalah hambatan utama bagi perjuangan kesetaraan gender.
Anehnya, sebagian kaum muslimin yang telah kehilangan jati dirinya malah terpengaruh dengan pandangan-pandangan itu. Alih-alih membantah, mereka malah menjadi bagian dari penyebar pemikiran mereka. Dibawah kampanye emansipasi wanita dan kesetaraan gender, mereka ingin agar kaum muslimah melepaskan nilai-nilai harga diri mereka yang selama ini dijaga oleh Islam.

Wanita pra-Islam

Sebelum datang Islam, seluruh umat manusia memandang hina kaum wanita. Jangankan memuliakannya, menganggapnya sebagai manusia saja tidak. Orang-orang Yunani menganggap wanita sebagai sarana kesenangan saja. Orang-orang Romawi memberikan hak atas seorang ayah atau suami menjual anak perempuan atau istrinya. Orang Arab memberikan hak atas seorang anak untuk mewarisi istri ayahnya. Mereka tidak mendapat hak waris dan tidak berhak memiliki harta benda. Hal itu juga terjadi di Persia, Hidia dan negeri-negeri lainnya. (Lihat al Mar`ah, Qabla wa Ba’da al Islâm, Maktabah Syamilah, Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 9-14)
Orang-orang Arab ketika itu pun biasa mengubur anak-anak perempuan mereka hidup-hidup tanpa dosa dan kesalahan, hanya karena ia seorang wanita! Allah berfirman tentang mereka,

 وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ . يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
 “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl [16]: 58)
Muhammad al Thâhir bin Asyûr mengatakan, “Mereka mengubur anak-anak perempuan mereka, sebagian mereka langsung menguburnya setelah hari kelahirannya, sebagian mereka menguburnya setelah ia mampu berjalan dan berbicara. Yaitu ketika anak-anak perempuan mereka sudah tidak bisa lagi disembunyikan. Ini adalah diantara perbuatan terburuk orang-orang jahiliyyah. Mereka terbiasa dengan perbuatan ini dan menganggap hal ini sebagai hak seorang ayah, maka seluruh masyarakat tidak ada yang mengingkarinya.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 14/185)

Wanita Pasca Islam

Kemudian cahaya Islam pun terbit menerangi kegelapan itu dengan risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, memerangi segala bentuk kezaliman dan menjamin setiap hak manusia tanpa terkecuali. Perhatikan Allah berfirman tentang bagaimana seharusnya memperlakukan kaum wanita dalam ayat berikut:
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
 “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa [4]: 19)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum wanita. Di antara sabdanya:
 اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
 “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729)
 خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam “ash-shahihah”: 285)
Dr. Abdul Qadir Syaibah berkata, “Begitulah kemudian dalam undang-undang Islam, wanita dihormati, tidak boleh diwariskan, tidak halal ditahan dengan paksa, kaum laki-laki diperintah untuk berbuat baik kepada mereka, para suami dituntut untuk memperlakukan mereka dengan makruf serta sabar dengan akhlak mereka.” (Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 10-11)

Wanita adalah Karunia, Bukan Musibah

Setelah sebelumnya orang-orang jahiliyah memandang wanita sebagai musibah, Islam memandang bahwa wanita adalah karunia Allah. Bersamanya kaum laki-laki akan mendapat ketenangan, lahir maupun batinnya. Darinya akan muncul energi positif yang sangat bermanfaat berupa rasa cinta, kasih sayang dan motivasi hidup. Laki-laki dan wanita menjadi satu entitas dalam bingkai rumah tangga. Kedunya saling membantu dalam mewujudkan hidup yang nyaman dan penuh kebahagian, mendidik dan membimbing generasi manusia yang akan datang. Allah berfirman,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al Rûm [30]: 21)
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?.” (QS. An Nahl [16]:72)
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Mereka (istri-istri) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al Baqarah [2]: 187)

Hak dan Kedudukan Wanita

Sebagaimana laki-laki, hak-hak wanita juga terjamin dalam Islam. Pada dasarnya, segala yang menjadi hak laki-laki, ia pun menjadi hak wanita. Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki. Diantara contoh yang terdapat dalam al Qur`an adalah: wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam beribadah dan mendapat pahala:
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisâ [4]: 124)
Wanita juga memiliki hak untuk dilibatkan dalam bermusyawarah dalam soal penyusuan:
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS. Al Baqarah [2]: 233)
Wanita berhak mengadukan permasalahannya kepada hakim:
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Mujâdilah [58]: 1)
Dan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan beberapa kasus pengaduan wanita kepadanya.
Wanita adalah partner laki-laki dalam peran beramar makruf nahi munkar dan ibadat yang lainnya:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Taubah [9]: 71)
Allah juga berfirman tentang hak wanita:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi laki-laki, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah [2]: 228)
Ibnu Katsir berkata, “Maksud ayat ini adalah bahwa wanita memiliki hak atas laki-laki, sebagaimana laki-laki atas mereka. Maka, hendaknya masing-masing dari keduanya menunaikan hak yang lainnya dengan cara yang makruf.” (Tafsîr al Qur`ân al Adzîm: 1/609)
Muhammad al Thâhir bin ‘Asyûr berkata, “Ayat ini adalah deklarasi dan sanjungan atas hak-hak wanita.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 2/399)

Mutiara Yang Harus Dijaga

Selain menjamin hak-hak wanita, Islam pun menjaga kaum wanita dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan merendahkan martabatnya. Bagai mutiara yang mahal harganya, Islam menempatkannya sebagai makhluk yang mulia yang harus dijaga. Atas dasar inilah kemudian sejumlah aturan ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan agar berikutnya, kaum wanita dapat menjalankan peran strategisnya sebagai pendidik umat generasi mendatang.
Muhammad Thâhir ‘Asyûr rahimahullah berkata, “Agama Islam sangat memperhatikan kebaikan urusan wanita. Bagaimana tidak, karena wanita adalah setengah dari jenis manusia, pendidik pertama dalam pendidikan jiwa sebelum yang lainnya, pendidikan yang berorientasi pada akal agar ia tidak terpengaruh dengan segala pengaruh buruk, dan juga hati agar ia tidak dimasuki pengaruh setan…
Islam adalah agama syariat dan aturan. Oleh karena itu ia datang untuk memperbaiki kondisi kaum wanita, mengangkat derajatnya, agar umat Islam (dengan perannya) memiliki kesiapan untuk mencapai kemajuan dan memimpin dunia.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 2/400-401)
Di antara aturan yang khusus bagi wanita adalah aturan dalam pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Aturan ini berbeda dengan kaum laki-laki. Allah memerintahkan demikian agar mereka dapat selamat dari mata-mata khianat kaum laki-laki dan tidak menjadi fitnah bagi mereka.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzâb [33]: 59)
Wanita pun diperintah oleh Allah untuk menjaga kehormatan mereka di hadapan laki-laki yang bukan suaminya dengan cara tidak bercampur baur dengan mereka, lebih banyak tinggal di rumah, menjaga pandangan, tidak memakai wangi-wangian saat keluar rumah, tidak merendahkan suara dan lain-lain.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmudan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzâb [33]: 33)

Semua syariat ini ditetapkan oleh Allah dalam rangka menjaga dan memuliakan kaum wanita, sekaligus menjamin tatanan kehidupan yang baik dan bersih dari prilaku menyimpang yang muncul akibat hancurnya sekat-sekat pergaulan antara kaum laki-laki dan wanita. Merebaknya perzinahan dan terjadinya pelecehan seksual adalah diantara fenomena yang diakibatkan karena kaum wanita tidak menjaga aturan Allah diatas dan kaum laki-laki sebagai pemimpin dan penanggungjawab mereka lalai dalam menerapkan hukum-hukum Allah atas kaum wanita.

Penutup

Akhirnya, dengan keterbatasan ilmu dan kata, penulis merasa bahwa apa yang dipaparkan dalam tulisan ini masih jauh dari sempurna. Namun mudah-mudahan paling tidak dapat sedikit menjawab keragu-raguan yang mungkin hinggap pada benak sebagian kaum muslimin tentang pandangan Islam terhadap wanita, disebabkan karena merebaknya opini keliru yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak menginginkan syariat Islam tegak menopang sendi-sendi kehidupan umat manusia
***
Wallâhu a’alam bish-shawâb wa shallallâhu ‘alâ nabiyyinâ Muhammad.


Monday 20 May 2013

Mengimplementasi Perubahan WAN



Mengimplementasi Perubahan WAN




1.Mengkonfirmasi kebutuhan klien dan perangkat jaringan Kebutuhan pelanggan ditegaskan dan divalidasi   sesuai permintaan. 

Lingkup permintaan layanan internet ditentukan dengan menyerahkan pada kebutuhan pelanggan.
Pertimbangan diberikan untuk redundansi dengan menyerahkan pada fault tolerance, backup link dan konfigurasi gateway.
Komponen jaringan berupa perangkat keras dan perangkat lunak diidentifikasi sesuai permintaan.
Spesifikasi perangkat ditegaskan dan ketersediaan komponen dijamin. Pembuatan spesifikasi perangkat jaringan komputer
Penjelasan spesifikasi perangkat jaringan komputer dari sisi teknis dan ekonomis.
Penjelasan fungsi perangkat jaringan komputer.
Penjelasan kelebihan/feature dan kelemahan dari setiap perangkat jaringan komputer.
Penjelasan kualitas koneksi Internet berdasarkan content , Rasio dan harga.
 Mengidentifikasi spesifikasi perangkat jaringan komputer.
Memaparkan produk jaringan komputer dari setiap vendor.
Menjelaskan fungsi perangkat jaringan komputer.
Menjelaskan lingkup layanan internet.
Mengidentifikasi perangkat jaringan komputer yang akan di konfigurasi
Menentukan Internet Service Provider berdasarkan pertimbangan kualitas dan harga. Tes tertulis
Merangkum materi dan modul
Laporan hasil praktikum
Tugas artikel dari internetKeaktifan peserta didik dalam kelas 6 16 4 Buku Konsep instalasi dan keamanan jaringan
Internet
Majalah Internet


 2.Meninjau masalah keamanan Fitur keamanan pada gateway internet diakses dengan rekomendasi pada arsitektur jaringan dan rencana keamanan perusahaan.

Rekomendasi pada firewall dan ukuran keamanan yang lain didiskusikan dengan ISP jika diminta.
Ringkasan dari rencana keamanan perusahaan diberikan pada pengguna dengan rekomendasi pada pengguna internet. Konsep keamanan jaringan (Firewall).
Perencanaan Sistem Keamanan jaringan. Melaksanakan konsep keamanan jaringan pada jaringan public.
Mendiskusikan sistem keamanan yang akan diterapkan.
Memaparkan sistem keamanan yang digunakan
Melaksanakan konsep keamanan bertingkat pada jaringan public
 Tes Tertulis
Diskusi
Tes Praktek
Pengamatan/ Observasi
 6 16 4 Buku Konsep instalasi dan keamanan jaringan
Internet
Majalah Internet
Komputer



3.Memasang dan mengkonfigurasi produk dan perangkat gateway Proses pemasangan dan konfigurasi diidentifikasi.

Produk dan perangkat gateway dipasang dan dikonfigurasi sesuai kebutuhan teknis.
Pengujian direncanakan dan dijalankan sesuai dengan rekomendasi pada kebutuhan klien dan dampak dari jaringan.
Laporan kesalahan dianalisis dan perubahan dibuat sesuai permintaan. Penerapan Topologi pada jaringan public.
Pengkonfigurasian perangkat pada jaringan public (gateway).
Penyusunan Log sheet/report sheet
 Memasang perangkat sesuai dengan SOP
Menngkonfigurasi Gateway internet
Menjalankan Gateway Internet
Menguji kinerja Gateway
Membuat log sheet/report sheet Tes tertulis
Merangkum materi dan modul
Laporan hasil praktikum
Tugas artikel dari internet
Keaktifan peserta didik dalam kelas 6 16 4 Buku Konsep instalasi dan keamanan jaringan
Internet
Majalah Internet
Komputer



4.Mengkonfigurasi dan menguji titik jaringan. Titik jaringan ditetapkan pada gateway yang spesifik sebagai permintaan dari arsitektur jaringan dan kebutuhan klien.

Tipe koneksi ditentukan dan dikonfigurasi dengan rekomendasi arsitektur jaringan dan kebutuhan klien.
Perangkat keras/ perangkat lunak dikonfigurasi sesuai permintaan berdasarkan pada spesifikasi vendor serta kebutuhan klien. Penentuan spesifikasi jaringan computer untuk client
Penentuan konfigurasi networkj dari client
Topologi Jaringan Komputer
 Memasang dan mengkonfigurasi  gateway sebagai interface client dan internet
Membuat topologi / tipe koneksi jaringan public,sesuai dengan kebutuhan client yang akan terhubung internet.
Memasang dan mengkonfirasi komponen jaringan (Hardware/software) komputer sesuai SOP.
Tes Tertulis
Tes Praktek
Diskusi
Pengamatan/ Observasi
Produk 6 16 4 Buku Konsep instalasi dan keamanan jaringan
Internet
Majalah Internet
Komputer



5.Mengimplementasi perubahan Rencana Backup dan recovery untuk memproteksi kegagalan implementasi dikembangkan untuk kelangsungan bisnis dan kekritisan komponen TI. 

Bahan pelatihan diperbaharui sesuai dengan perubahan dan kebutuhan pelatihan pada pengguna.
Perubahan terhadap penerimaan sistem produksi ditinjau sesuai kebutuhan teknis.
Perubahan pada sistem produksi dijalankan berdasarkan kebutuhan bisnis.
Permintaan perubahan dan dokumentasi sistem yang lain dilengkapi dan diperbaharui. Perencanaan dan penerapan Backup dan recovery system pada jalur koneksi, sesuai dengan kebutuhan.
Penyusunan log Sheet dan Report Sheet Merencanakan backup & Recovery pada koneksi internet dari client
Membuat pertimbangan teknis dan bisnis dalam penerapan koneksi internet.
Mendokumentasikan setiap kegagalan koneksi
Melakukan perubahan sesuai kebutuhan teknis.
Melakukan pelatihan sebagai tindak lanjut perubahan
Menerapkan solusi backup dan recovery koneksi internet.

Mengkonfigurasi dan Menguji Titik Jaringan


MENGKONFIGURASI DAN MENGUJI TITIK JARINGAN

 
Artikel ini memberikan gambaran singkat dari titik akses nirkabel, dan petunjuk untuk mengkonfigurasi Base nirkabel Anda. 

Ikhtisar dari titik akses


Dengan titik akses nirkabel, komputer yang memiliki jaringan nirkabel adapter dapat terhubung satu sama lain dan ke komputer pada bagian (Ethernet) kabel jaringan. Stasiun base nirkabel dan router termasuk built-in access point untuk menyediakan fungsionalitas nirkabel. Ketika stasiun base nirkabel diatur hanya berfungsi sebagai titik akses, ia berfungsi sebagai jembatan, menciptakan hubungan antara dua segmen terpisah dari jaringan Anda. Dalam hal ini, titik akses menciptakan hubungan antara jaringan nirkabel 802.11b segmen dan segmen jaringan Ethernet. 

Hal ini mirip dengan bagaimana hub atau switch bekerja. Namun, titik akses nirkabel bekerja dengan koneksi nirkabel bukan koneksi Ethernet. Anda dapat mengkonfigurasi router nirkabel yang lebih baru, seperti Microsoft MN-500 nirkabel Base Station, baik sebagai router atau jembatan. 

Stasiun base yang dikonfigurasi sebagai router melindungi jaringan Anda dengan fitur Network Address Translation (NAT) dan firewall. Stasiun base yang dikonfigurasi sebagai router juga mengontrol bagaimana komputer pada jaringan Ethernet dan nirkabel Anda terhubung ke satu sama lain dan Internet. Ketika stasiun base nirkabel dikonfigurasi dalam modus jembatan, stasiun basis menjadi titik akses sederhana. Dengan titik akses ini, komputer nirkabel dapat berkomunikasi langsung dengan jaringan Ethernet. Semua fitur keamanan dinonaktifkan dan stasiun pangkalan tidak dapat mengendalikan bagaimana komputer Anda menggunakan jaringan.Stasiun base nirkabel juga berhenti menetapkan alamat IP melalui DHCP, sehingga Anda harus memiliki sebuah server DHCP yang ada, atau Anda harus menetapkan alamat IP statis untuk semua perangkat pada jaringan Anda. 


Penting:Sementara stasiun base dalam bridging mode, Anda tidak dapat mengakses alat manajemen Stasiun Base untuk mengubah pengaturan Anda. Untuk kembali Base Anda ke default router mode operasi, atau untuk mengubah setelan titik akses, reset stasiun base ke pengaturan default pabrik.

Untuk informasi tambahan tentang cara mereset stasiun base, klik nomor artikel berikut ini untuk melihat artikel di dalam Basis Pengetahuan Microsoft:
331949 MSBBN: Cara Reset Stasiun Base

Menambahkan titik akses ke jaringan Anda

Ada banyak jaringan konfigurasi untuk akses poin. Paling umum setup jaringan milik salah satu dari dua skenario berikut:
  • Menambahkan fungsi Wireless untuk jaringan yang ada Anda memiliki kerja jaringan Ethernet dan Anda hanya ingin membolehkan akses ke jaringan dari komputer yang menggunakan 802.11b-adapter jaringan nirkabel yang kompatibel.
  • Mengkonfigurasi akses Wireless-hanya untuk Broadband Modem Anda memiliki modem broadband yang mencakup fitur built-in keamanan seperti firewall atau NAT.Anda ingin menggunakan 802.11b-adapter jaringan nirkabel yang kompatibel di semua komputer yang terhubung ke Internet melalui modem Anda.
Opsi-opsi konfigurasi untuk ini dua skenario sangat mirip. Ketika Anda menambahkan titik akses ke jaringan Ethernet, Anda menghubungkan stasiun base Anda nirkabel yang ada router atau gateway pada jaringan Anda. Jika Anda tidak menggunakan Ethernet setiap komputer di jaringan Anda, Anda dapat menghubungkan nirkabel stasiun base dalam mode jembatan langsung ke broadband modem. 


Pertimbangan keamanan

Pastikan bahwa Anda memiliki firewall untuk melindungi komputer Anda dari penyusup yang tidak diinginkan di Internet. Pastikan bahwa Anda memiliki perangkat jaringan antara komputer dan Internet untuk menyediakan keamanan jaringan. Dalam modus jembatan, stasiun basis tidak menyediakan jenis perlindungan.

Dengan titik akses, Anda dapat menggunakan Wired Equivalent Privacy (WEP) untuk melindungi sinyal nirkabel Anda dari eavesdroppers. Namun, WEP tidak apa-apa untuk melindungi komputer Anda dari hacker dan virus yang masuk melalui koneksi Internet Anda.

Mengkonfigurasi Stasiun Base sebagai titik akses

Langkah-langkah berikut menunjukkan setup pertama kali Stasiun Base nirkabel Microsoft sebagai titik akses nirkabel. Dengan langkah-langkah ini, Anda menyambung Stasiun Base nirkabel ke komputer untuk konfigurasi, dan kemudian menghubungkan stasiun Base Wireless stasiun base, router atau gateway. Stasiun base, router, atau gerbang terhubung ke broadband modem.

Untuk mengkonfigurasi Stasiun Base nirkabel sebagai titik akses nirkabel, ikuti langkah berikut:
  1. Menghubungkan stasiun Base nirkabel ke komputer untuk konfigurasi. Karena lebih aman, mengatur stasiun base melalui sambungan kabel pertama, dan kemudian beralih ke sebuah koneksi nirkabel. Untuk informasi tentang cara melakukannya, lihat panduan pengguna untuk Wireless Base Station.
  2. Mulai menjalankan alat manajemen stasiun basis. Dalam kotak masuk, ketik sandi Anda. 

    Default password adalah admin.
  3. Klik nirkabel, dan kemudian klik untuk memilih kotak centang mengaktifkan akses nirkabel .
  4. Jika Anda ingin mengganti saluran nirkabel, klik nomor dalam kotak daftar nomor saluran nirkabel .
  5. Jika Anda ingin mengubah nama jaringan, ketik nama jaringan baru di kotak Wireless nama jaringan (SSID) . 

    Nama jaringan sensitif dan tidak dapat lebih besar dari 32 karakter.
  6. Untuk menyimpan perubahan, klik Terapkan.
  7. Pada stasiun Base alat manajemen, klik Security di panel kanan. 

    Menu Keamanan muncul di panel pusat.
  8. Jika Anda ingin menggunakan WEP (Wired Equivalent Privacy) keamanan pada titik akses ini, ikuti langkah berikut:
    1. Pada menu Keamanan , klik Keamanan Wireless.
    2. Klik mengaktifkan keamanan nirkabel.
    3. Dalam kotak daftar kekuatan enkripsi , klik 128-bit atau 64-bit.
    4. Pertama (kiri atas) kunci , ketik jenis kunci enkripsi. 

      Kunci enkripsi mengandung digit heksadesimal yang angka 0 hingga 9 atau surat-surat dalam kisaran F. melalui
    5. Jika Anda memilih enkripsi 64-bit, diatur indeks kunci ke 1 dalam kotak daftar kunci indeks . Nomor indeks kunci menunjukkan yang dari hingga empat kunci WEP diaktifkan pada jaringan.
    6. Untuk mengaktifkan keamanan nirkabel, klik Terapkan.
  9. Jika Anda ingin membatasi akses nirkabel sehingga hanya tertentu komputer dapat tersambung, mengkonfigurasi MAC penyaringan sekarang. 

    Segera setelah Anda menghidupkan menjembatani, Anda tidak dapat mengakses alat manajemen Stasiun Base, antarmuka yang Anda gunakan untuk mengkonfigurasi Wireless Base Station. Untuk informasi tentang cara mengkonfigurasi penyaringan MAC, lihat panduan pengguna untuk Wireless Base Station.
  10. Pada menu Keamanan , klik Modus jaringan.
  11. Klik untuk memilih kotak centang Menjembatani Mode .
  12. Untuk menyimpan perubahan, klik TerapkanSaat Anda diminta untuk mengkonfirmasi beralih ke modus bridging, klik OK untuk melanjutkan. 

    Stasiun base me-reset sendiri, dan kemudian memasuki stasiun base bridging mode. Alat manajemen Stasiun Base berhenti berfungsi.
  13. Ketika kekuatan lampu LED pada stasiun base berubah hijau yang solid untuk menunjukkan bahwa reset selesai, Matikan komputer dan stasiun base.
  14. Aktifkan stasiun base, dan kemudian menyalakan komputer.
  15. Pindahkan stasiun base nirkabel ke lokasi di mana Anda inginkan. Menggunakan kabel Ethernet untuk menyambung ke stasiun base, router atau gateway yang terhubung ke broadband modem. 

    Karena stasiun base nirkabel sekarang berfungsi sebagai titik akses nirkabel, itu tidak harus terhubung langsung ke komputer dengan kabel Ethernet.

Memecahkan masalah


Masalah Anda memiliki dua stasiun basis Microsoft. Stasiun base satu fungsi sebagai router, dan satu stasiun base fungsi sebagai titik akses. Jaringan memiliki masalah untuk tetap terhubung dengan komputer nirkabel.

Solusi Kedua stasiun basis mungkin menggunakan alamat IP internal sama 192.168.2.1. Untuk mengatasi masalah ini, mengubah alamat IP jaringan area lokal (LAN) dari titik akses nirkabel ke alamat IP yang berbeda. Pastikan bahwa alamat IP yang baru ini berada di luar kisaran alamat IP yang Anda gunakan untuk komputer Anda. Misalnya, Anda dapat mengkonfigurasi titik akses untuk menggunakan alamat LAN IP 192.168.2.50 dan menjaga router Anda sebagai 192.168.2.1.